Kabar Baik! Kini TeleCTG Dapat Diinput di Sistem Informasi KRISNA untuk Pengajuan DAK

dana alokasi khusus
Bagikan cerita ini

Pertengahan tahun merupakan saat yang krusial bagi pemerintah daerah, khususnya dalam pengajuan anggaran untuk tahun berikutnya. Seperti juga salah satunya, Dana Alokasi Khusus (DAK), yang tenggat pengajuannya jatuh pada pertengahan Juni ini. 

DAK merupakan salah satu kewajiban pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penerapan desentralisasi fiskal. Karakteristik DAK itu sendiri berbeda dibanding dana perimbangan lain, yaitu bersifat penghibahan khusus. Artinya DAK dimaksudkan untuk mendanai program atau kegiatan yang menjadi prioritas nasional dan menjadi urusan daerah. 

Untuk membantu pemerintah daerah dalam perencanaan DAK yang lebih efisien, terintegrasi dan akuntabel, pemerintah pun mengembangkan sistem informasi KRISNA.

KRISNA merupakan kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran dengan mengintegrasikan sistem dari tiga kementerian yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PANRB untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan informasi kinerja. 

Melalui KRISNA, pemerintah daerah dapat melakukan usulan pemanfaatan DAK 2022 secara online dan terintegrasi. 

Kabar baiknya, di KRISNA versi 3.0 atau yang terbaru, pemerintah daerah dapat meng-input TeleCTG sebagai produk telemedisin ke dalam pengajuan DAK. Bagaimana prosesnya? 

  1. Penyusunan arah kebijakan DAK Fisik melalui rapat pimpinan 
  2. Sosialisasi arah kebijakan dan pengusulan daerah
  3. Verifikasi usulan dan penilaian awal usulan
  4. Sinkronisasi dan harmonisasi 
  5. Penganggaran dan pengalokasian
  6. Penyusunan rencana kegiatan 

Adapun, TeleCTG dapat diinput sebagai usulan program melalui sistem KRISNA dengan memilih referensi atau lokusnya terlebih dahulu. Cara input TeleCTG adalah sebagai berikut: 

  • Pada Bidang pilih: 02. Kesehatan dan KB
  • Pada Sub Bidang pilih: 01 – Penguatan Pengurangan Angka Kematian Ibu dan Bayi 
  • Pada Menu Kegiatan, pilih: 06 – Telekonsultasi 
  • Pada Rincian, pilih: 02 – Cardiotocography (CTG)

TeleCTG itu sendiri merupakan alat yang dapat memantau kesejahteraan janin dalam kandungan ibu melalui pemantauan pada tiga indikasi yaitu denyut jantung janin, kontraksi rahim, dan gerakan janin. Pemantauan ini kerap diperlukan dalam proses persalinan maupun pemeriksaan kesehatan ibu hamil yang memiliki risiko tinggi. Kondisi preeklampsia atau tekanan darah tinggi pada ibu hamil misalnya, diketahui dapat menimbulkan komplikasi, salah satunya kurangnya asupan oksigen pada janin. Oleh sebab itu, pemantauan melalui cardiotocography diharapkan dapat mencegah komplikasi yang semakin parah dan juga membantu rujukan dilakukan secara tepat dan cepat. 

TeleCTG merupakan cardiotocography digital dan portabel yang dapat digunakan oleh bidan di Puskesmas maupun di desa. Cara kerjanya memungkinkan bidan berkonsultasi dengan dokter kandungan sebagai basis rujukan. 

Sebagai gambaran pembiayaan program, Anda dapat melihat harga TeleCTG di e-katalog melalui link ini. 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *