Alokasi dana kesehatan selalu mendapatkan porsi yang cukup besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tahun 2020 belanja di sektor kesehatan dianggarkan sebesar Rp 132,2 triliun dari APB. Sementara pada 2021 anggaran kesehatan berada di angka 169,7 triliun rupiah.
Besarnya alokasi dana kesehatan yang besar ini menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi berdasarkan temuan KPK, penyalahgunaan dana alat kesehatan merupakan kasus terbanyak di antara lima jenis tindak korupsi di bidang kesehatan.
Alasan tersebut membuat belanja alat kesehatan perlu dibuat secara transparan. Dengan alasan itulah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengembangkan e-katalog sebagai aplikasi yang menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang diperlukan oleh pemerintah. Aplikasi ini merupakan ujung tombak dalam sistem pengadaan pemerintah.
Selain membuat proses pengadaan lebih transparan dan praktis, penggunaan e-katalog untuk belanja alat kesehatan memiliki berbagai keuntungan, di antaranya:
- Meminimalisir penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan
- Harga dan spesifikasi barang yang terdaftar di dalam e-katalog secara jelas tercantum, hal ini menghindari terjadinya pembengkakan atau mark up.
- Masyarakat dapat berperan aktif sebagai pengawas apabila ada penyimpangan maupun ketidaksesuaian harga yang tercantum di dalam e-katalog dengan harga pasaran.
- Pemerintah daerah maupun rumah sakit atau puskesmas dapat dengan bebas memilih produk yang diperlukan, sesuai dengan anggaran yang dimiliki.
Cara belanja TeleCTG di E-katalog
Kabar baik, sejak 4 Februari 2021, TeleCTG sudah dapat dibeli melalui e-katalog. TeleCTG telah ditetapkan sebagai Penyedia Alat Kesehatan Produksi Dalam Negeri Tahun 2020 oleh Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik Alat Kesehatan berdasarkan Surat Penetapan Penyedia Nomor 025/POKJAALKES2020/10/2020, tertanggal 7 Oktober 2020.
Pembelian produk TeleCTG dapat dilakukan oleh Pejabat Pengadaan (PP) dan pejabat pembuatan komitmen (PPK) melalui website e-katalog. Sebelumnya, baik PP maupun PPK, perlu memiliki akun e-purchasing yaitu aplikasi khusus untuk membeli produk yang tersedia di e-katalog.
Selain PP dan PPK, dinas kesehatan ataupun staf pembelian di Rumah Sakit juga dapat melakukan pembelian melalui e-katalog. Sebelum dapat melakukan pembelian, yang perlu dimiliki adalah akun di LPSE untuk masuk ke aplikasi e-purchasing v.5.
Alat TeleCTG itu sendiri merupakan alat kardiotokografi yang berbasis telemedisin, berfungsi memantau kesejahteraan janin di dalam rahim ibu. Berbeda dari CTG konvensional yang berukuran lebih besar, TeleCTG dapat mengirimkan hasil pemantauan denyut jantung janin, kontraksi dan gerakan rahim beserta hasil pemeriksaan ANC untuk interpretasi yang lebih lengkap. Pemeriksaan TeleCTG dapat dilakukan oleh bidan yang kemudian mengirimkan hasilnya ke Pusat Konsultasi untuk diinterpretasi oleh dokter kandungan yang ada di sana.