Sama-Sama Bermanfaat bagi Ibu Hamil, Ini Perbedaan CTG dengan USG

CTG adalah alat yang berbeda dengan USG
Bagikan cerita ini

Selama kehamilan, ada dua pemeriksaan penting yang perlu dilakukan ibu, yakni pemeriksaan USG (ultrasonography) dan pemeriksaan CTG (cardiotocography). Keduanya sama-sama bermanfaat untuk menilai kondisi janin dan lazimnya dilakukan di fasilitas kesehatan yang memiliki dokter spesialis kandungan dan kebidanan atau obgyn. 

Meski sama-sama bermanfaat untuk memantau kondisi janin, USG dan CTG memiliki perbedaan mendasar, baik dari segi alat, fungsi, hingga waktu pemeriksaan yang disarankan. Lebih detail, inilah perbedaan USG dengan CTG.

Bentuk Alat

Alat USG

USG dan CTG adalah dua alat yang berbeda. Alat USG terdiri dari mesin utama, transduser untuk ditempelkan ke perut ibu, monitor yang menampilkan kondisi janin dalam kandungan, serta printer untuk mencetak foto. Sementara itu, alat CTG terdiri dari dua transduser untuk mendeteksi detak jantung janin dan kontraksi rahim, tombol untuk ditekan setiap kali ibu merasakan gerak janin, serta monitor untuk menampilkan angka dan grafik. Ada pula printer untuk mencetak grafik CTG.

Alat CTG Konvensional
Alat CTG Portabel atau TeleCTG

Saat ini, telah ada pula CTG berbentuk portabel bernama TeleCTG. TeleCTG bisa dibawa ke mana-mana karena ukurannya yang mungil dan telah tersedia di beberapa klinik dan puskesmas di beberapa provinsi di Indonesia. Faskes yang menyediakan TeleCTG tak harus memiliki dokter obgyn karena hasil pemeriksaan TeleCTG akan diinterpretasi secara daring/online oleh dokter kandungan yang telah terhubung di Pusat Konsultasi. Bidan pun dapat mengoperasikan TeleCTG.

Fungsi Pemeriksaan

Alat USG dan CTG memiliki perbedaan fungsi yang mendasar. Pemeriksaan USG berfungsi untuk memantau pertumbuhan janin apakah sesuai dengan usia kehamilan atau tidak. 

Beberapa fungsi USG:

  • Mengetahui usia kehamilan
  • Mengetahui pertumbuhan janin, seperti ukuran lingkar kepala dan berat badan janin
  • Mengukur cairan ketuban
  • Mendeteksi kelainan letak janin
  • Mengetahui jenis kelamin janin

Sementara itu, pemeriksaan CTG berfungsi untuk menilai kesejahteraan janin melalui tanda-tanda vitalnya, seperti gerakan dan detak jantung.

Beberapa fungsi CTG:

  • Mendeteksi detak jantung janin
  • Mendeteksi pergerakan janin
  • Memantau kontraksi ibu
  • Melihat adanya status kegawatdaruratan pada janin, seperti fetal distress

Waktu Pemeriksaan

Pemeriksaan USG dapat dilakukan oleh ibu hamil sejak awal mengetahui kehamilan. Pemeriksaan USG pun dapat diulang di trimester kedua dan ketiga sesuai kebutuhan dan saran dari tenaga kesehatan. Selama kehamilan, pemeriksaan USG minimal yang perlu dilakukan ibu adalah sebanyak dua kali.

Di lain sisi, pemeriksaan CTG baru dapat dilakukan menjelang persalinan. Usia kehamilan paling dini yang dapat dilakukan pemeriksaan CTG adalah 28 minggu. Mengapa demikian? Ini karena pemeriksaan CTG akan berlangsung selama 30 menit dan membutuhkan posisi janin yang stabil agar detak jantung dapat senantiasa terpantau. Mulai pada usia kehamilan 28 minggu-lah posisi janin cenderung akan stabil. Pemeriksaan CTG dapat diulangi lagi mendekati waktu persalinan untuk menilai apakah terjadi stres janin atau tidak.

Tindak Lanjut Pemeriksaan

Karena fungsi pemeriksaan USG dan CTG berbeda, tindak lanjut dari kedua pemeriksaan tersebut pun berbeda. Dari hasil pemeriksaan USG, dokter dapat memutuskan intervensi apa yang perlu diberikan kepada ibu hamil. Misalnya, jika dari hasil pemeriksaan USG didapatkan berat janin tak sesuai usia, maka dokter dapat menyarankan ibu memperbaiki pola makan. Sebaliknya, dokter mungkin pula akan menyarankan pembatasan konsumsi makanan tertentu bila berat janin dinilai terlalu besar.

Sementara itu, pemeriksaan CTG akan sangat membantu tenaga kesehatan untuk membuat keputusan rujukan. Bila pemeriksaan CTG normal, maka ibu akan direkomendasikan untuk melahirkan secara pervaginam yang dapat dilakukan di puskesmas ataupun praktik mandiri bidan. Namun, bila hasil pemeriksaan CTG menyatakan kondisi janin tidak baik atau terjadi fetal distress, maka ibu akan direkomendasikan untuk dirujuk ke rumah sakit. Dengan begitu, harapannya, kondisi gawat darurat dapat ditangani dengan lebih cepat sehingga kematian ibu ataupun janin dapat dihindari.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *